BeritaCenter.COM – Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap alasannya.
Hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad, Majelis hakim menilai Gaga Muhammad tidak konsisten mengakui kesalahannya.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, Gaga Muhammad dinilai Majelis hakim, juga menyalahkan pihak lain atas kecelakaan tersebut.
"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," ucap Lingga Setiawan.
Untuk denda Rp 10 juta, Majelis hakim mengatakan karena Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan materi kepada korban dan keluarga.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama," lanjutnya.
Dengan demikian, vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Nasional 17/05/2022 10:04
Nasional 17/05/2022 09:26
Nasional 17/05/2022 08:36
Nasional 17/05/2022 08:19
Nasional 16/05/2022 14:42
Nasional 16/05/2022 13:52
Nasional 13/05/2022 10:30
Nasional 12/05/2022 13:16
Nasional 12/05/2022 12:40
Nasional 12/05/2022 11:29
Nasional 11/05/2022 12:34
Nasional 11/05/2022 11:40
Nasional 11/05/2022 10:34
Nasional 10/05/2022 16:30
Nasional 10/05/2022 11:47