Beritacenter.COM - Belum lama ini dua orang polisi pelaku yang melakukan penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek bebas dari hukuman pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Kedua polisi yang bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Para pendukung kelompok intoleran dan Teroris PFI tidak terima dengan keputusan tersebut dan meminta kedua anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman. Mereka menggunka Freming-freming jahat untuk menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum khususnya polisi.
Salah satunya diungkap oleh netizen dengan akun twitter @yusuf_dumdum dengan mengunggah gambar kelompok teroris ingin menaikan hastag #KM50RoadToDenHaag
Pemilik akun menuliskan twittan "Buzzer teroris hari ini mau naikkan tagar"
Buzzer teroris hari ini mau naikkan tagar
News 22/09/2023 23:59
News 22/09/2023 10:07
News 22/09/2023 09:24
News 22/09/2023 08:30
News 21/09/2023 22:15
News 21/09/2023 22:00
News 21/09/2023 17:38
News 21/09/2023 13:42
News 21/09/2023 12:00
News 21/09/2023 08:00
News 20/09/2023 21:34
News 20/09/2023 17:14