Beritacenter.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Walikota pada Kamis (23/6/2022). Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.
"Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Dia mengatakan, ada puluhan pengusaha yang melanggar. Mereka terbukti tidak memiliki izin usaha dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan. "Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Sumardi.
Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.
"Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000," pungkasnya.
News 11/08/2022 21:54
News 11/08/2022 21:20
News 11/08/2022 20:00
News 11/08/2022 09:59
News 10/08/2022 21:10
News 10/08/2022 19:26
News 10/08/2022 16:34
News 10/08/2022 16:02
News 10/08/2022 13:46
News 10/08/2022 13:05