Beritacenter.COM - Heboh, promosi gratis minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, berujung penetapan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka. Dalam hal ini, Holywings Indonesia menegaskan jika pihaknya tak akan lepas tangan.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," bunyi keterangan Holywings Indonesia yang kembali meminta maaf lewat akun Instagramnya, Minggu, (26/6/2022).
Holywings juga kembali meminta maaf dan momohon dukungan masyarakat agar masalah ini dapat segera selesai. Mereka memastikan akan mengikuti prosedur hukum berlaku demi kelangsungan ribuan karyawan di Holywings Indonesia.
"Holywings minta maaf, kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," sambung kerangan itu.
"Tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu-per-satu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," tandasnya.
Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus promosi Holywings. Adapun keenam tersangka itu mulai dari direktur hingga staf Holywings.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Ke-enam orang tersangka itu, yakni :
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA.
Sebelumnya, kantor pusat Holywings di BSD, Tangerang Selatan, dipasangi garis polisi. Adapun pemasangan garis polisi itu merupakan buntuk dari promosi miras gratis dengan membawa-bawa nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
"Kita kemarin sudah lakukan police line di kantor pusat HW (Holywings) di BSD," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).
News 22/09/2023 23:59
News 22/09/2023 10:07
News 22/09/2023 09:24
News 22/09/2023 08:30
News 21/09/2023 22:15
News 21/09/2023 22:00
News 21/09/2023 17:38
News 21/09/2023 13:42
News 21/09/2023 12:00
News 21/09/2023 08:00
News 20/09/2023 21:34
News 20/09/2023 17:14