Beritacenter.COM - Dua pelaku pengedara narkoba berinisal HRT (35) dan JP (29) berhasil diringkus oleh anggota Polres Banyuwangi..
Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg. Kasus ini diungkap berawal anggota yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, meringkus pelaku HRT (35) di SPBU, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut keterangan dari Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, anggota kami berhasi menangkap Pelaku berinisial HRT pengedar sabu.
Barang bukti yang kami amankan berupa satu ons sabu,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku HRT mendapatkan barang haram itu dari berinisal JP (29) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi pun melanjutkan perburuan. JP akhirnya berhasil ditangkap setelah dijebak. Ia lantas digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti.
“Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kami temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu," kata Deddy.
Kriminal 21/09/2023 09:06
Kriminal 20/09/2023 20:20
Kriminal 19/09/2023 21:27
Kriminal 15/09/2023 23:00
Kriminal 15/09/2023 21:15
Kriminal 14/09/2023 20:25
Kriminal 14/09/2023 20:07
Kriminal 14/09/2023 20:02
Kriminal 12/09/2023 20:00