Kriminal

KANGEN Masuk Bui, Aris Nekat Jualan Sabu Dan Ineks

Indah Pratiwi - 22/07/2022 00:20

Beritacenter.COM - Pemuda bernama M Aris Azizi (39), warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ineks.

Pelaku yang juga Residivis kasus narkotika itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto di daerah Kecamatan Trowulan dari tangan pelaku anggota berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,04 gram dan lima ineks dengan berat 1,76 gram

 

 

Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri mengatakan, pelaku sempat menjalani masa hukuman lima tahun dan bebas pada 2014.

"Pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus yang sama pada 2009. Pelaku kami tangkap ketika mangambil ranjau paket narkoba," ucapnya.

TAG TERKAIT :
Narkoba Kasus Narkoba Berita Kriminal Indonesia Kasus kriminal

Berita Lainnya