Kriminal

Serang Warga Pakai Busur-Parang, 6 Geng Motor Viral di Maros Sulsel Diringkus Polisi

Aisyah Isyana - 04/08/2022 08:56

Beritacenter.COM - Polisi menangkap enam komplotan geng motor pelaku penyerangan warga yang tengah nongkrong di depan minimarket di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aksi para pelaku saat menyerang warga juga terekam CCTV.

Saat menyerang warga, para pelaku menggunakan senjata tajam seperti busur hingga parang. Ironisnya, dari ke-enam pelaku, tiga diantaranya masih dibawah umur. Sebagaimana rekaman CCTV yang viral di media sosial, menampakkan aksi brutal kawanan geng motor itu.

Datang dengan mengendarai tujuh motor, kawanan gengster itu tiba-tiba menyerang warga menggunakan busur dan parang dengan membabi buta. Insiden nahas itu terjadi di Jalan Poros Kariango, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Maros, pada 14 Juli 2022 lalu.

Pasca adanya laporan terkait penyerangan itu, tim Jatanras Polres Maros yang berbekal rekaman CCTV berhasil meringkus enam pelaku geng motor penyerang warga.

Sekedar diketahui, tim Jatanras Polres Maros sebelumnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku kawanan geng motor penyerang warga. Polisi menyebut para pelaku merupakan warga asal Makassar. Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sebilah parang, sepeda motor, rekaman CCTV hingga pengeras suara milik korban.

Sementara motif penyerangan yang dilakukan pelaku, diketahui dipicu karena dendam terhadap seorang pria bernama Tito, yang diduga merupakan warga di wilayah itu. Hanya saja, para pelaku telah salah sasaran saat melancarkan aksinya.

"Para pelaku mengaku balas dendam pada seorang bernama Tito, tapi mereka salah sasaran," ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra, Kamis (4/8/2022).

Para pelaku geng motor penyerangan warga ini berjumlah 12 orang, dimana 6 diantaranya ditangkap di Polsek Biringkanaya Makassar. Sementara 5 orang lainnya masih buron, dan tiga diantaranya berstatus anak dibawah umur.

Saat ini, para pelaku telah berhasil diamankan personel Polres Maros. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan secara berencana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

TAG TERKAIT :
CCTV Berita Kriminal Indonesia Geng Motor Gangster Maros Sulsel Gemg Geng Motor Penyerang Warga

Berita Lainnya