Beritacenter.COM - Pria berinisal HM (48) asal Kecamatan Jiwan, Kota Madiun harus berusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor.
Pecurian sepeda motor ini berawal pada saat pelaku berpura-pura membeli kambing kepada korban berinisial K di Desa Bungkur, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun. Pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan ojek online.
Tiba di lokasi ingin membeli 2 kambing ternak milik korban. Tetapi saat mau bertransaksi, pelau HM berpura-pura ingin mengambil uang di ATM. Lantaran tak membawa motor, ia pun meminjam motor milik korban.
Karena sudah percaya, korban menyerahkan motor miliknya kepada pelaku ternyata motor tersebut ditunggu tidak datang-datang.
Untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku-ngaku sebagai sebagai anggota TNI untuk menghindar dari penangkapan.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, saat akan diamankan pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI.
“Waktu ditangkap di rumahnya mengaku sebagai TNI. Padahal bukan anggota (TNI),” ucapnya.
Tersangka ditangkap bersama sepeda motor yang dicuri. HM terancam dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kriminal 21/09/2023 09:06
Kriminal 20/09/2023 20:20
Kriminal 19/09/2023 21:27
Kriminal 15/09/2023 23:00
Kriminal 15/09/2023 21:15
Kriminal 14/09/2023 20:25
Kriminal 14/09/2023 20:07
Kriminal 14/09/2023 20:02
Kriminal 12/09/2023 20:00