News

Bareskrim Ringkus 1 Tersangka Kasus Migor Curah Dikemas Ulang Kemasan Premium

Aisyah Isyana - 12/08/2022 13:54

Beritacenter.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri meringkus satu orang tersangka terkait kasus minyak goreng yang dikemas ulang dengan kemasan premium. Tersangka berinisial LSP yang diamankan polisi merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa.

"Pada tanggal 1 Juli 2022, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama LSP selaku Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Minyak goreng curah itu dikemas ulang dengan kemasan premium dengan merek D'Vina. Ramadhan menyebut minyak goreng curah itu telah melalui proses penyaringan, dan mengandung nilai gizi yang tak sesuai dengan undang-undang.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai dengan 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Ramadhan.

"Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya," tambahnya.

Sebagaimana data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa dari tanggal 1 Maret sampai 29 Juni 2022, terhitung mencapai Rp26,6 miliar. Adapun sejumlah bukti yang turut dimankan polisi dalam kasus ini, yakni :

1. 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D'Vina;
2. 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D'Vina;
3. 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang;
4. 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng;
5. 1 unit diesel penyedot minyak goreng;
6. 90 buah ecobulk ukuran 1.000 liter;
7. 2 buah tangki penampung;
8. 1 unit kendaraan forklift;
9. 2 unit forklift manual;
10. 3 unit troli;
11. 2 unit mesin packing karton;
12. 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg;
13. 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg;
14. Beberapa dokumen serta barang lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. LSP disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, LSP juga disangkakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Selain itu, Ramadhan menyebut penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan menyita barang bukti terkait kasus tersebut. Termasuk, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng D'Vina di BBIA Kemenperin RI.

"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI. Melakukan gelar penetapan tersangka atas nama LSP dkk," pungkas Ramadhan.

Selain itu, sebagai tindak lanjut kedepannya, penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LSP dkk, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM, dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.

TAG TERKAIT :
Minyak Goreng Minyak Goreng Curah Migor Curah Dikemas Ulang Kasus Migor Curah Dikemas Ulang

Berita Lainnya