Beritacenter.COM - Seorang siswi bocah kelas 5 SD penyandang disabilitas menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan tetangganya.Korban merupakan warga asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Polisi masih memburu pelaku usai melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada 18 Agustus 2022.
"Orangtuanya datang sendiri untuk melapor ke Polresta Yogyakarta. Dan mereka meminta untuk ditindaklanjuti," ujar dia, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan laporan orangtuanya, pelaku diduga adalah tetangga mereka sendiri. Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti dan mencari keberadaan terlapor.
Kendati ada yang telah disebut mengarah ke pelaku, namun polisi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus persetubuhan anak tersebut. "Kita masih cari keberadaan pelaku,"ujar dia.
"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," terangnya.
"Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindung Anak. Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak," imbuhnya.
Kriminal 23/03/2023 12:47
Kriminal 22/03/2023 08:25
Kriminal 21/03/2023 17:33
Kriminal 20/03/2023 16:04
Kriminal 20/03/2023 15:20
Kriminal 20/03/2023 11:20
Kriminal 17/03/2023 16:50
Kriminal 17/03/2023 14:30
Kriminal 17/03/2023 12:49
Kriminal 17/03/2023 12:00
Kriminal 16/03/2023 21:00