Beritacenter.COM - Wanita bernama Ifa Nurdiana alias Diana (43) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kasus narkoba jenis Pil Koplo.
Pelaku harus meringkuk dipenjara mengikuti jejak sang suami yang, setelah diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto mengedarkan pil koplo.
Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya setelah beberapa hari personelnya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
"Pil double L ini disimpan dalam kemasan berbeda. Ada 32 kemasan plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir. Dan satu plastik berisi 462 butir pil," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku terhimpit ekonomi sehingga melanjutkan bisnis haram suaminya yang lebih dulu mendekam di penjara.
Kriminal 01/12/2023 17:50
Kriminal 30/11/2023 21:15
Kriminal 29/11/2023 19:18
Kriminal 25/11/2023 13:40
Kriminal 25/11/2023 12:52
Kriminal 23/11/2023 19:00
Kriminal 21/11/2023 20:00
Kriminal 21/11/2023 18:22
Kriminal 18/11/2023 01:46