Beritacenter.COM - Polisi menangkap sindikat spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui berinisial I dan S, sudah beraksi sebanyak 36 kali.
"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian roda dua sebanyak 36 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion melalui keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Gidion mengatakan, penangkapan ini bermula pada Selasa (25/10), polisi mendapat informasi adanya curanmor yang viral di media sosial. Kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Kemudian tim Opsnal bergerak ke daerah Karawang ke tempat nongkrong yang diduga pelaku," ungkapnya.
Kemudian kedua pelaku diamankan di sana. Dalam aksinya, keduanya berbagi peran. Tersangka S menunggu di atas motor. "Lalu I masuk ke dalam teras rumah mendekati sepeda motor. Kemudian I mengambil kunci leter T yang ditaruh di dalam kantong celana sebelah kanan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tersangka I menjual motor korban kepada penadah.
"Selanjutnya, setelah B menguasai motor tersebut, dijual kembali kepada R seharga Rp 3,3 juta dengan keuntungan Rp 100 ribu," ucapnya.
Selanjutnya motor tersebut dijual kembali kepada AH sebesar Rp 3.850.000 dengan keuntungan sebesar Rp 550 ribu. I dan S dikenai Pasal 363 KUHP, sementara B, R, dan AH dikenai Pasal 480 KUHP.
Kriminal 30/01/2023 21:50
Kriminal 28/01/2023 09:01
Kriminal 27/01/2023 13:15
Kriminal 27/01/2023 10:35
Kriminal 27/01/2023 09:50
Kriminal 26/01/2023 13:30
Kriminal 26/01/2023 12:06
Kriminal 26/01/2023 10:50