Beritacenter.COM - Dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan memaksimalkan penerapan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Kendati begitu, tilang manual akan dilakukan terhadap pelanggar yang berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.
"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pada praktiknya, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual, jika saat diperiksa ternyata terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor tersebut.
"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," terang Latif.
Lebih lanjut, Latif menyebut fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini banyak terjadi saat tilang manual dihapus. Tak hanya terjadi pada pengendara motor, praktik pemalsuan pelat nomor ini juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai," jelas Latif.
Untuk itu, Latif menyebut pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor. Selain itu, kendaraan juga akan ditahan hingga pengendara dapat menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Sebelumnya, surat tilang telah ditarik untuk tidak digunakan dalam menindak pelanggar lalu lintas. Hanya saja, fenomena yang terjadi saat ini, jelas Latif, juga membutuhkan dilakukannya penegakan hukum secara manual.
"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," pungkasnya.
News 28/05/2023 18:48
News 27/05/2023 21:00
News 27/05/2023 07:01
News 26/05/2023 14:20
News 25/05/2023 22:12
News 25/05/2023 20:00
News 25/05/2023 16:32
News 25/05/2023 14:45