News

Ketua DPR: Panglima TNI Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun 21 Desember

Lukman Salasi - 29/11/2022 10:33

BeritaCenter.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mulai masuk masa pensiun pada 21 Desember 2022. Untuk itu, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.

"Yang mana nantinya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada tanggal 1 Januari 2023," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di DPR, Senin (28/11/2022).

Puan menjelaskan pihaknya telah menerima surpres pergantian Panglima TNI. Dia menyebut surpres itu diserahkan langsung oleh Mensesneg Pratikno kepada para pimpinan DPR RI.

"Surpres baru dikirim secara langsung yang menjadi utusannya adalah Pak Pratikno langsung untuk serahkan secara langsung kepada Ketua DPR bersama pimpinan DPR lainnya, terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," tutur Puan.

Dia menyebut selanjutnya pihaknya akan meminta Komisi I DPR, sebagai komisi terkait, untuk melakukan proses lebih lanjut terkait nama yang diajukan dalam surpres tersebut. Menurutnya, DPR RI masih punya cukup waktu.

"Artinya DPR masih mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan sesuai mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan pengangkatan dan pergantian Panglima TNI yang akan datang sesuai UU yang ada dan mekanisme yang ada," ujar dia.


TAG TERKAIT :
Berita Center Panglima TNI Ketua DPR RI Puan maharani Jenderal Andika Perkasa Surat Presiden Surpres Masa Pensiun

Berita Lainnya