Beritacenter.COM - Pemuda berinisial SH (32) warga asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kedir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto yang mampu membongkar peredaran sabu seberat 850 gram senilai Rp 1,2 miliar.
Pelaku yang juga sebagai kurir sabu ini diamankan di kamar kos yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Menurut keterangan dari Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, sabu yang terbungkus di 2 plastik itu berat masing-masing 700 gram dan 150 gram itu sisa setelah pelaku menerima 2,5 kilogram sabu di salah satu vila di Trawas.
"Sehari sebelumnya, pelaku melakukan transaksi di salah satu vila di Trawas. Saat itu pelaku menerima sabu-sabu dengan berat total 2,5 Kg. Bahkan pelaku dan jaringannya ini menyewa vila empat hari lamanya sampai barang ini datang," katanya.
Apip menambahkan, sabu seberat 1,650 gram telah diedarkan oleh pelaku dengan cara ranjau di beberapa tempat seperti Puri, Bangsal dan Mojoanyar. Pria itu mendapat sabu dari seorang gembong narkoba di Kediri.
Kriminal 20/03/2023 16:04
Kriminal 20/03/2023 15:20
Kriminal 20/03/2023 11:20
Kriminal 17/03/2023 16:50
Kriminal 17/03/2023 14:30
Kriminal 17/03/2023 12:49
Kriminal 17/03/2023 12:00
Kriminal 16/03/2023 21:00
Kriminal 16/03/2023 17:22
Kriminal 15/03/2023 21:35