Beritacenter.COM - Pemuda berinisial SH (32) warga asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kedir, diringkus polisi setelah mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto yang mampu membongkar peredaran sabu seberat 850 gram senilai Rp 1,2 miliar.
Dari pengakuan pelaku Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini dijanjikan upah Rp15 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
"Per kilonya saya dapat Rp15 juta. Itu (uangnya) ditransfer lewat bank," kata SH di hadapan polisi saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, pelaku diamankan dengan barang bukti dua plastik yang berisi sabu seberat 700 gram dan 150 gram.
"Pelaku menerima sabu-sabu dengan berat total 2,5 kg. Bahkan pelaku dan jaringannya menyewa villa empat hari, sampai barang pesanan terkirim," paparnya.
Kriminal 20/03/2023 16:04
Kriminal 20/03/2023 15:20
Kriminal 20/03/2023 11:20
Kriminal 17/03/2023 16:50
Kriminal 17/03/2023 14:30
Kriminal 17/03/2023 12:49
Kriminal 17/03/2023 12:00
Kriminal 16/03/2023 21:00
Kriminal 16/03/2023 17:22
Kriminal 15/03/2023 21:35