BeritaCenter.COM – Bawaslu RI mengakui bahwa instrumen pengawasan dana kampanye partai politik masih lemah. Hal ini merespon adanya dugaan aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai," kata Anggota Bawaslu RI Puadidalam penjelasannya yang dikutip, Rabu 25 Januari 2023.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," sambungnya.
Menurutnya, terkait informasi tersebut, KPK lebih berwenang melakukan investigasi atau BPK melakukan audit investigasi. Meski begitu, Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," katanya.
Puadi menuturkan jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Dia menyebut hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.
"Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing," tuturnya.
Politik 30/01/2023 21:25
Politik 30/01/2023 15:46
Politik 30/01/2023 14:24
Politik 30/01/2023 09:48
Politik 29/01/2023 10:22
Politik 27/01/2023 15:26
Politik 27/01/2023 13:58
Politik 27/01/2023 13:03
Politik 25/01/2023 16:31
Politik 25/01/2023 12:14
Politik 25/01/2023 11:19