Kriminal

Bejat ! Ayah di Banyuwangi Berkali-Kali Perkosa Anak Tiri saat Mondok

Baharuddin Kamal - 26/01/2023 10:19
Ilustrasi.

Beritacenter.COM - Seorang pria berinisial SY (42) tega memperkosa anak tirinya sendiri di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Parahnya, pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga 2023.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menerangkan, SY diketahui beru menikahi ibu kandung korban pada 2016 lalu. Selama pernikahan itu mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Waktu SMP, korban memutuskan untuk masuk ke pondok pesantren di Situbndo, yang lokasinya dekat dengan kerabat korban.

Sebagai seorang ayah, SY termasuk sering menjenguk anaknya di pondok pesantren untuk sekedar mengirimkan uang untuk kebutuhan sehari-hari di pondok.

"Sekitar bulan November 2020, tersangka datang ke Situbondo juga berniat mengirim uang. Mereka bertemu di rumah kerabatnya," ujar Agus, saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Kamis pagi (26/1/2023).

Tapi karena alasan terlalu malam, tersangka lantas menginap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari area pondok. Korban pun saat itu juga tidur di rumah yang sama.

"Sekitar pukul 23.30 WIB korban sedang tidur tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan memindahkan korban dari kasur ke lantai kamar. Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ucapnya.

Korban saat itu diancam, bila tidak melayani nafsu tersangka, korban tidak akan dikirimi uang pesangon lagi. Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah.

Selanjutnya, kata Agus, pemerkosaan terjadi di rumah saat korban pulang kampung dari pesantren, sekitar September 2022.

"Aksi kedua ini dilakukan di rumah saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," tegas Agus.

Karena merasa tidak kuat dan tertekan, pada Desember 2022 korban selanjutnya mengadu ke kakak kandungnya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi.

Polisi sendiri berhasil meringkus tersangka pada Selasa (24/1/2023) dan langsung membawanya ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil interogasi pun SY mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu ke anak tirinya.

"Tersangka kami tahan dan kami sangkakan dengan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Agus.

TAG TERKAIT :
POLISI Berita Kriminal Indonesia Berita Center Banyuwangi Kasus Pemerkosaan Ayah Perkosa Anak Tiri

Berita Lainnya