BeritaCenter.COM – Peserta Pemilu 2024 ternyata boleh memiliki banyak akun medsos di tiap aplikasi yang berbeda-beda. Jumlah yang bisa dimiliki bisa hingga 10 akun untuk tiap aplikasi medsos.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan aturan yang ada. Menurut Afif sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Di Pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak untuk 10 aplikasi. Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," kata Afif dalam pernyataannya yang dikutip, Jumat 27 Januari 2023.
Afif mengatakan KPU bersama Bawaslu dan Kominfo telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi kampanye di media sosial. Afif mengatakan saat penandatanganan gugus tugas tersebut ada 13 platform medsos yang diawasi.
"Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau nggak salah 13 platform," katanya.
"Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo, jadi gugus tugas satu sisi kemarin kita bicarakan untuk kampanye non media sosial," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah berencana membuat satgas untuk mengawasi media sosial jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan tim khusus itu bisa saja memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyasar fitnah dan hoaks di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Nasional 27/03/2023 12:49
Nasional 27/03/2023 12:30
Nasional 27/03/2023 11:43
Nasional 27/03/2023 11:00
Nasional 24/03/2023 17:00
Nasional 24/03/2023 11:43
Nasional 24/03/2023 11:30
Nasional 24/03/2023 11:00
Nasional 24/03/2023 10:42
Nasional 24/03/2023 10:06
Nasional 23/03/2023 16:01
Nasional 21/03/2023 14:30
Nasional 21/03/2023 13:30
Nasional 21/03/2023 13:13
Nasional 21/03/2023 12:30
Nasional 20/03/2023 13:47