Politik

KPU: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing-BUMN

Lukman Salasi - 30/01/2023 11:37

BeritaCenter.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan peserta Pemilu 2024 dilarang menerima bantuan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam pernyataannya yang dikutip, Senin 30 Januari 2023. Menurut Idham, larangan tersebut sesuai aturan yang termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

"Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir," demikian bunyi dalam pasal itu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye," tulisnya.

Berikut sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh diterima berdasarkan ayat 1 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Pihak asing

2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya

3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana

4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa

TAG TERKAIT :
KPU Berita Center Pemilu 2024 Peserta Pemilu 2024 Bantuan Dana Kampanye Sumbangan Dana Kampanye

Berita Lainnya