News

Izin-nya Bakal Dievaluasi, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Sepakbola di Tangsel Ditiadakan

Itu akan menjadi evaluasi kita ke depannya apakah akan layak diadakan (pertandingan sepak bola) di wilayah kita di Tangerang. Kalau memang tidak layak kita sarankan dilakukan di luar wilayah kita

Aisyah Isyana - 30/01/2023 14:55

Beritacenter.COM - Pasca terjadinya insiden pelemparan batu terhadap kedua bus rombongan Persis Solo, pihak kepolisian kedepannya akan mengevaluasi perizinan pertandingan sepakbola di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang.

"Itu akan menjadi evaluasi kita ke depannya apakah akan layak diadakan (pertandingan sepak bola) di wilayah kita di Tangerang," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Bahkan, Faisal juga tak menutup kemungkinan jika pertandingan sepakbola diwalayah hukum Polres Tangsel akan ditiadakan. Jika memang dianggap tidak layak, Faisal menyarankan agar pertandingan sepakbola digelar diluar wilayah hukum Polres Tangsel.

"Kalau memang tidak layak kita sarankan dilakukan di luar wilayah kita," terang Faisal.

Lebih lanjut, Faisal turut menjelaskan lokasi pelemparan batu yang dilakukan suporter Persita ke rombongan bus Persis Solo, yakni di dekat pintu masuk tol daerah Kela Dua, Tangerang, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1).

"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 oknum suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait insiden pelempara batu ke bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Ketujuh tersangka itu, yakni MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dimana dua pelaku HK dan GR ditangkap usai melakukan pelemparan, sementara lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.

"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

TAG TERKAIT :
Polres Tangerang Selatan Persita Tangerang Persis Solo Bus Persis Solo Dilempari Batu

Berita Lainnya