News

Bareskrim Polri Ringkus Dua Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Aisyah Isyana - 30/01/2023 17:40

Beritacenter.COM - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil meringkus dua buron kasus gagal ginjal akut, yakni Dirut CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR). Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang Ignasio Gustan (AIG) dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS).

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Setelah berhasil ditangkap, kedua DPO itu langsung ditahan. Penangkapan terhadap E dan AIG dilakukan polisi di wilayah Sukabumi, Jumat (20/1) lalu."Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik jgua menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya menyebut kedua tersangka perorangan ini masih dalam perburuan polisi.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan pada Selasa (27/12/2022).

Tersangka E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

TAG TERKAIT :
POLRI Bareskrim Kasus Gagal Ginjal Akut Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Berita Lainnya