News

Presiden Klub Persita Bakal Temui Kaesang soal Insiden Bus Persis Solo Dilempari Batu

Mungkin kalau ketemu langsung (melalui) presiden klub kita, akan bertemu langsung dengan Mas Kaesang terkait hasil press release ini

Aisyah Isyana - 30/01/2023 19:40

Beritacenter.COM - Persita Tangerang menyebut pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan CEO Persis Solo, Kaesang Pangarep, pasca insiden pelemparan bus oleh oknum suporter.

Pertemuan bersama Kaesang disebut akan dilakukan oleh Presiden Klub Persita, Ahmed Rully Zulfikar. Dimana pertemuan itu bertujuan guna melaporkan hasil penanganan kasus pelemparan batu ke bus Persis Solo oleh oknum persita, pasca ditetapkan 7 tersangka.

"Mungkin kalau ketemu langsung (melalui) presiden klub kita, akan bertemu langsung dengan Mas Kaesang terkait hasil press release ini," ujar Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persita Tangerang Tommy Kurniawan kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Tommy menyebut pihak Persita juga sudah menghaturkan permintaan maaf sebelumnya. Kendati begitu, dia menyebut pihaknya akan tetap menjadwalkan pertemuan dengan Kaesang dalam waktu dekat.

"Permintaan maaf sudah kita berikan secara lisan. Mungkin secepatnya, kita belum tahu," terang Tommy.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 oknum suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait insiden pelempara batu ke bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Ketujuh tersangka itu, yakni MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dimana dua pelaku HK dan GR ditangkap usai melakukan pelemparan, sementara lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.

"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

TAG TERKAIT :
Kaesang Pangarep Persita Tangerang Persis Solo Bus Persis Solo Dilempari Batu Pelaku Pelemparan Batu Bus Persis Solo

Berita Lainnya