Beritacenter.COM - Seorang pemuda berinisial RC (28) tega menganiaya ibu dan adik kandungnya sendiri di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, insiden itu terjadi tepatnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Selain ibunya yang ditikam pelaku, adiknya Robi juga jadi sasaran, saat hendak melerai ia juga kena tikam dengan patahan dahan tersebut, Sehingga mengalami luka, di kepala, telinga dan punggung, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” katanya, Senin (30/1).
Atas penganiayaan itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tunggal dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya oleh unit reskrim Polsek Tungkal Jaya pada, Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Motif pelaku yang tega menganiaya ibu kandungnya dikarenakan pelaku marah tidak dipinjamkan motor. Sebab pelaku kalau meminjamkan motor pulang hingga malam hari." ujar Dwi.
Akibat kejadian itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. " Pelaku dikenakan ancaman 4 tahun penjara, dan diharapkan kejadian ini tidak ada atau terulang lagi, bagi orang tua kita harapkan untuk mendidik anaknya aktif lagi di bidang keagamaan," pungkasnya.
Kriminal 22/03/2023 08:25
Kriminal 21/03/2023 17:33
Kriminal 20/03/2023 16:04
Kriminal 20/03/2023 15:20
Kriminal 20/03/2023 11:20
Kriminal 17/03/2023 16:50
Kriminal 17/03/2023 14:30
Kriminal 17/03/2023 12:49
Kriminal 17/03/2023 12:00
Kriminal 16/03/2023 21:00
Kriminal 16/03/2023 17:22