Kriminal

Polisi Ringkus 7 Pengedar Narkoba di Gianyar

Rahman Hasibuan - 30/01/2023 21:50
ilustrasi

Beritacenter.COM - Satresnarkoba Polres Gianyar Bali menangkap 7 pengedar narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa 4,6 Kg ganja dan 3,51 gram sabu- sabu.

"Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Bali, Senin (30/1).

Penangkapan berawal dari pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di gang yang ada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2,21 gram sabu-sabu, 2 unit handphone, seperangkat alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda empat, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Petugas kemudian menangkap Agus Pangjaya (38) di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.15 Wita. Dari tangan Agus disita barang bukti 1,30 gram sabu, 3 korek api, 4 bendel plastik klip, 1 unit handphone, 1 gunting, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh Khoirudin (26) di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah indekos pelaku di Jalan Merpati, Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari lokasi itu, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 unit handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Sementara, penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan Pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

TAG TERKAIT :
POLISI Pengedar Narkoba Berita Center

Berita Lainnya