Beritacenter.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak 8 pelaku pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku diketahui berinisial MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung. Sementara sisanya ditangkap di Bekasi.
"Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan beredarnya Dollar AS palsu. "Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nasional 08/06/2023 13:36
Nasional 08/06/2023 11:35
Nasional 07/06/2023 11:34
Nasional 06/06/2023 13:35
Nasional 06/06/2023 10:05
Nasional 05/06/2023 20:27
Nasional 05/06/2023 13:03
Nasional 05/06/2023 11:02
Nasional 05/06/2023 10:11
Nasional 04/06/2023 19:00
Nasional 02/06/2023 05:46
Nasional 31/05/2023 15:15
Nasional 31/05/2023 14:50