Opini

Menjaga Anak Agar Tak Seperti Mario Dandy

Indah Pratiwi - 27/02/2023 21:24
Oleh : Seruan Hulu

Peristiwa tindak kekerasan terhadap David (korban) yang dilakukan oleh MDS yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak dan temannya, sungguh memilukan. Ibarat pertarungan sekelompok singa dengan seekor kancil.


Tindak kekerasan tersebut dipicu oleh provokasi (adu domba) yang diduga dilakukan oleh perempuan yang bernama Agnes, yang disebut-sebut sebagai pacar MDS.

Korban dipukuli dan diinjak-injak oleh MDS, bahkan ketika korban sudah tersungkur dan tak sadarkan diri, pukulan dan tendangan masih terus dilayangkan ke muka dan ke bagian leher korban.

Mirisnya, pada saat korban dipukuli oleh MDS, diduga Agnes juga ada di lokasi kejadian dan ikut menyaksikan peristiwa itu.

Namun kehadirannya bukannya menengahi, tapi justru memvideokan aksi tindak kekerasan tersebut. Bahkan parahnya lagi, beberapa informasi menyebutkan bahwa pada saat korban sudah terkapar dan tak bergerak, diduga Agnes melakukan selfie. Sakit jiwa bukan?


Setelah kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, MDS dan temannya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini, maka ancaman hukuman pidana tentang UU perlindungan anak dan penganiayaan adalah tidak tepat. Seharusnya MDS dan temannya bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana (Pasal 340 juncto 53 KUHP).

Sebab, tindak kekerasan yang dilakukan MDS dan temannya sangat keji dan bahkan bisa menyebabkan kematian terhadap korban.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa pihak kepolisian tidak memilih pasal tersebut dan lebih memilih pasal yang lunak untuk menjerat pelaku?


Apakah karena pelaku (MDS) anak seorang pejabat? Atau bagaimana?


Untuk diketahui, ayah MDS (Rafael Alun Trisambodo) merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Profil dan harta kekayaan Rafael ini dinilai tidak cocok oleh KPK. Karenanya, saat ini KPK sedang melakukan klarifikasi dan pengecekan sumber harta kekayaan tersebut.

Selain itu, akibat dari tindakan keji dan tak manusiawi yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ditjen Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kembali kepada perempuan yang bernama Agnes. Seharusnya tak hanya pelaku utama yang ditangkap, tapi Agnes yang diduga melakukan provokasi (adu domba) itu juga perlu ditangkap untuk kemudian diproses.

Dan jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan harus dijerat pasal pidana sesuai hukum yang berlaku. Bahwa kemudian yang bersangkutan masih di bawah umur, itu tidak menjadi persoalan yang mendasar. Sebab, bisa dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani hukuman pidananya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua terlebih para pejabat, untuk lebih memperhatikan perannya dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anaknya.

Pun, seyogianya peristiwa ini dapat dijadikan sebagai pengalaman oleh seluruh anak-anak pejabat, sehingga ke depan tidak melakukan tindakan serupa, merasa paling hebat, merasa paling berkuasa dan lain-lain.

Ingat, di atas langit masih ada langit. Yang pejabat itu orang tuamu, bukan kamu.

Kini kondisi korban masih terbaring di RS, meskipun sudah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, namun kondisi korban masih belum pulih sepenuhnya.

Berharap, semoga korban lekas sembuh dan sehat seperti sediakala.

Sumber : Status Facebook Seruan Hulu

TAG TERKAIT :
Penganiayaan Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Berita Lainnya