Beritacenter.COM - KPK langsung melakukan penahanan terhadap eks Bupati Sidoarjo, Saiful llah. Lembaga anti rasuah menahan Saiful llah usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka ditahan di rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023.
Sebelumnya, SI dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabab Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
SI sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jatim.