Opini

Tanah Merah adalah Tanah Sengketa

Indah Pratiwi - 08/03/2023 13:30
Oleh : Rully Achdiat Santabrata

Kembali ke Era Fauzi Bowo, Gubernur Jakarta saat itu kerap didemo warga Tanah Merah menuntut hak mendapatkan KTP di DKI. Tanah merah adalah lahan seluas lebih dari 160 hektar persegi di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Sebagian besar tanah yang dikeruk di kawasan ini berwarna merah, maka dari itu populerlah nama tanah merah untuk wilayah tersebut.


Bagaimana KTP dapat dikeluarkan kalau tanah yang ditempati adalah tanah sengketa dan belum terbentuk KTP.

Tahun 2012, Joko Widodo Gubernur Jakarta saat itu kemudian memberikan izin dibentuk RT/RW dan KTP karena syarat KTP harus ada RT/RW. Pemberian KTP dan RT/RW bukan kepemilikan lahan. Tapi untuk legalitas administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat bisa mengurus akta kelahiran dan sebagainya

Jadi bayangkan, status kependudukan warga yang telah menduduki tanah di kawasan Tanah Merah bisa tidak jelas selama puluhan tahun.

Sekitar 1965 ada sembilan kepala keluarga yang tercatat menghuni wilayah tersebut. Permukiman padat terbentuk pada 1986 seiring banyaknya pendatang. Pertamina lalu datang dan menempati sebagian kecil wilayah tanah merah sekitar tahun 1970-an. Kelak hal ini akan menimbulkan masalah yang berlangsung hingga saat ini. Sengketa mulai terjadi sekitar 1992. Menurut versi warga, Pertamina secara sepihak mengeklaim tanah merah sebagai wilayah yang mereka miliki.


Hingga kini pun status sengketa lahan di Tanah Merah belum juga terselesaikan. Pertamina kekeh memperluas depo, sementara warga enggan pergi karena melakukan klaim wilayah itu punya mereka. Hal itu yang membuat Depo Pertamina berdiri berdampingan dengan permukiman padat penduduk di Plumpang.

Saat Pilkada Jakarta 2017, isu sengketa Tanah Merah itu kemudian menghangat. Warga meminta Cagub saat itu Anies Baswedan untuk mau memberikan Sertifikat Hak Milik pada lahan yang mereka kuasai.

Walau sudah diingatkan oleh Gub Basuki Tjahaya Purnama yang juga menjadi lawan di Pilkada, bahwa sebaiknya Anies mengecek permasalahan sesungguhnya di BPPN, namun harapan itu diabaikan oleh Tim Cagub Anies. Kontrak politik ditanda tangani, warga Tanah Merah yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan *tanahnya tidak bermasalah* (perhatikan keyword ini) akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.


Saat Gubernur Anies Baswedan menjabat, SHM tidak turun tspi IMB. Izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan. Dengan izin itu, warga Kampung Tanah Merah bisa mengakses kebutuhan dasar seperti listrik dan air.

Isu Tanah Merah ini kemudian digunakan masing-masing kubu, untuk saling mendeskreditkan kubu yang lain. Sayangnya, akar permasalahan tidak diletakkan pada proporsinya lalu dicarikan solusi yang konkrit. Hanya berhenti di Jalan Tengah demi mendulang suara.

Warga dibiarkan hidup bertahun-tahun berdampingan dengan lokasi paling berbahaya, Depo Bahan Bakar Minyak tanpa pengamanan yang proper!

Saya ingin tahu kontrak politik apa yang akan ditawarkan oleh Capres2 nanti.

Warga Jakarta 1988-2005

Sumber : Status Facebook Rully Achdiyat Santabrata

TAG TERKAIT :
Plumpang Tanah Merah

Berita Lainnya