Singgung soal Plan B, PPP Siap Dengan Apapun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Aisyah Isyana - 13/03/2023 15:58

Beritacenter.COM - Waketum PPP, Arsul Sani, memastikan sikap pihaknya tetap mendukung penyelenggaraan sistem pemilu coblos caleg atau sistem proporsional terbuka. Kendati begitu, PPP juga harus siap jika pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup.

"PPP kalau sikap resmi ya itu bersama dengan 7 fraksi lainnya ya, tetapi karena ini sedang berproses di MK kalau putusan MK itu nanti mengatakan berubah menjadi proporsional tertutup, ya kita harus siap. Karena putusan MK itu kan final dan mengikat," kata Arsul Sani kepada wartawan di The St Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Jadi sebetulnya bukan PPP itu dalam keraguan, tapi PPP ingin mengatakan bahwa apapun keputusan yang diputuskan nanti oleh MK, ya PPP harus siap. Itu saja," imbuhnya.

Untuk itu, Arsul Sani menyebut PPP bakal menyiapkan rencana lain atau plan B jika putusan MK mengabulkan gugatan sistem pemilu tersebut. Dia menyebut, perencanaan harus dilakukan mengigat putusan MK bersifat final dan menggugat.

"Siap, itu artinya karena kan berarti ada ruang untuk kemungkinan sistem pemilu itu berubah. Maka dari sekarang kita harus punya plan b lah istilahnya, itu bukan soal ragu ini soal nggak punya pilihan. Kalau putusannya misalnya 2024 dengan sistem proporsional tertutup, kan nggak ada pilihan," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat 8 dari 9 fraksi di DPR RI menolak sistem proporsional tertutup. Adapun parpol-parpol itu, yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Partai-partai itu telah menggelar pertemuan bersama dan menyatakan sikap untuk menolak sistem coblos gambar partai.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

"Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," imbuhnya lagi.

Setelah menggelar konfrensi pers di DPR, perwakilan fraksi parpol-parpol itu sebagaimana dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, turut membacakan pernyataan sikap mereka jelang sidang perkarapemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut pernyataan yang dibacakan Doli mewakili 8 fraksi:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

TAG TERKAIT :
PPP Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka Proporsional Terbuka Pemilu Coblos Caleg Sistem Proporsional Tertutup Pemilu Coblos Partai

Berita Lainnya