Beritacenter.COM - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta, usai kepergok hendak menyelundupkan sabu. Petugas membongkar aksi pelaku berinisial MOU, yang ternyata menelan 64 kapsul berisi sabu saat masuk ke Indonesia.
Dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pengungkapan kasus ini dilakukan petugas pada Minggu (5/3/2023). Kejadian bermula saat seorang WNA asal Nigeria baru saja tiba ke Indonesia. Anehnya, koper dan tas bawaan WNA itu kosong saat dilakukan pengecekan.
"Dia datang ke Indonesia dengan membawa barang koper dan tas. Kemudian kita coba analisa dan kita periksa ternyata barang bawaannya nol. Tapi di dalam pemeriksaan di badannya atau tangannya kemudian bagian-bagian disentuh oleh pelaku, kita swab dengan scan, narco-test ternyata positif," kata Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Setelah diketahui positif narkoba lewat tes urine, petugas kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap tubuh MOU. Dari situ, petugas mendapati sebanyak total 64 kapsul berisi sabu dengan berat 1.072 gram yang tersimpan dalam usus MOU.
"Dari 64 kapsul yang kita dapatkan itu, kurang lebih 1 kg atau 1,072 gram sabu," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut MOU mengaku telah menelan 64 kapsul sabu itu sejak 2 hari sebelumnya. Rencananya, sabu-sabu itu hendak diselundupkan dan diserahkan ke seseorang yang berada di daerah Tanah Abang, Jakpus.
"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023 yang rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MOU yang saat ini telah ditahan akan dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.