BeritaCenter.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah mengambil 3 langkah jalur hukum untuk melawan Partai Prima. Hal ini diungkap saat raker bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," tutur Hasyim.
Hasyim menyebut KPU juga mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Perkara No.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS. Memori banding tersebut disampaikan langsung ke pengadilan tinggi.
"Kedua terkait putusan PN Jakpus perkara No.757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Tak hanya itu, upaya ketiga yakni pihaknya turut menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," kata dia.
"Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," tukas Hasyim.
Politik 29/05/2023 20:07
Politik 29/05/2023 17:54
Politik 29/05/2023 15:11
Politik 29/05/2023 15:05
Politik 29/05/2023 12:12
Politik 29/05/2023 10:20
Politik 29/05/2023 10:11
Politik 27/05/2023 00:15
Politik 26/05/2023 22:05
Politik 26/05/2023 21:05
Politik 26/05/2023 20:09
Politik 26/05/2023 12:13
Politik 26/05/2023 10:14
Politik 26/05/2023 01:30
Politik 26/05/2023 00:05