Kriminal

Truk Bawa 3,8 Ton BBM Subsidi Diduga Hendak Dijual Ilegal Diamankan Polisi di Banten

Aisyah Isyana - 16/03/2023 16:21

Beritacenter.COM - Truk pengangkut 3,85 ton BBM subsidi diamankan polisi di Lebak, Banten, usai diduga membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan hendak dijual ulang secara eceran dengan harga yang lebih tinggi. Diketahui, pelaku bernisial AI (26) diduga membeli BBM Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Sebagaimana yang kita ketahui, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau sejenisnya untuk dijual kembali ke pengecer," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Dalam menjalankan aksinya, AI diduga membeli BBM dengan menggunakan mobil pikap. BBM yang telah dibeli itu dikumpulkan dengan jeriken untuk kemudian didistribusikan ke Lebak.

"Beli menggunakan kendaraan roda kecil, baru dikumpulkan, kemudian diangkut menggunakan truk dan didistribusikan ke Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas," jelas Wiwin.

Wiwin menyebut AI sudah 10 kali beraksi sejak Desember 2022. Dalam kasus ini, polisi turut mengamnankan 110 jeriken ukuran 35 liter. "Total BBM yang diamankan 3,85 ton atau hampir 4 ton," ujar Wiwin.

AI diketahui membeli BBM subsidi dengan harga Rp10.500 per-liter dan menjual ke pengecer dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per-liter. AI mengambil untung dari selisih harga Rp500-1.000 per-liter.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut AI membawa BBM subsidi yang dibelinya pada dini hari. Saat hendak diamankan polisi, AI sempat berupaya kabur hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Cipanas, sekira pukul 05.00 WIB, Jumat (10/3).

"Modus di jam-jam dini hari, sekitar pukul 4-5 Subuh, agar masyarakat tidak mengetahui. Pengejaran dilakukan karena saat memberhentikan pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Cipanas," kata Andi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AI dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

TAG TERKAIT :
BBM Pertalite BBM Subsidi Polres Lebak Penjualan BBM Ilegal

Berita Lainnya