Beritacenter.COM - Tak terima cintanya diputus sepihak, pria berinisial RMT di Kota Makassar, nekat menyebarkan enam video mesumnya dengan selingkuhan di media sosial. Diketahui, pelaku dan korban mulai berkenalan saat anak mereka berada dalam satu tim sepakbola pada tahun 2020. Dari situ, keduanya mulai menjalin hubungan spesial hingga berhubungan badan.
Hanya saja, korban berinisial H kemudian memutuskan untuk mengakhiri perselingkuhannya dengan RMT pada 2022. Korban memutuskan untuk mengakhiri perselingkuhannya, lantaran mengetahui RMT tak kunjung bercerai dengan istrinya.
"Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, seperti diluihat di situs PN Makassar.
RMT yang tak terima dan merasa sakit hati hubungannya diputus sepihak, kemudian nekat mengancam korban dengan video asusila keduanya saat berhubungan badan. Tak sekedar ancaman, RMT bahkan menyebarkan video-video mesumnya dengan korban ke media sosial.
"Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan, memposting, dan mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam," kata jaksa.
Tak hanya di media sosial, RMT juga menyebarkan 6 video asusilanya bersama wanita H kepada dua orang rekannya melalaui WhatsApp pada 17 November 2022. Video-video asusila yang dikirimkan pelaku memiliki durasi yang berbeda-beda.
"Terdakwa mengirimkan video berhubungan terdakwa dengan saksi korban H berdurasi satu menit, video berdurasi 12 (dua belas) detik, video berdurasi 2 (dua) menit 50 (lima puluh) detik, video berdurasi 15 (lima belas) detik, video berdurasi 22 (dua puluh dua) detik dan video berdurasi 9 (Sembilan) detik ke saksi M Yusuf dan saksi Agung Sedayu melalui WhatsApp secara pribadi," kata jaksa.
Saat ini, perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini sudah bergulir di PN Makassar. Akibat ulahnya, RMT terancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana diatur pada Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kriminal 29/05/2023 21:50
Kriminal 29/05/2023 19:25
Kriminal 26/05/2023 18:35
Kriminal 25/05/2023 23:30
Kriminal 25/05/2023 21:00
Kriminal 25/05/2023 11:15
Kriminal 24/05/2023 18:00
Kriminal 23/05/2023 20:40
Kriminal 23/05/2023 16:00
Kriminal 22/05/2023 22:40