Internasional

Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Putin

Lukman Salasi - 20/03/2023 09:58

BeritaCenter.COM - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang di Ukraina.

ICC menyebut kejahatan perang dilakukan di Ukraina dari 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi skala penuh ke negara tersebut.

Kemungkinan tidak banyak yang bisa dilakukan dengan surat penangkapan itu karena ICC tidak punya kuasa untuk menangkap seorang tersangka, dan hanya dapat menjalankan yuridiksi ke negara-negara anggotanya saja. Sedangkan Rusia bukan anggota ICC.

Meski begitu, penerbitan surat ini bisa memengaruhi Putin dengan cara-cara lain, seperti tidak bisa melakukan perjalanan internasional.

Melalui pernyataan tertulis, ICC berkata memiliki alasan untuk percaya bahwa Putin melakukan tindakan kriminal itu secara langsung, juga dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Pernyataan itu juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk menghentikan anak-anak dideportasi.

TAG TERKAIT :
Berita Center Vladimir Putin Icc Mahkamah Pidana International Perintah Penangkapan

Berita Lainnya