Beritacenter.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tempat ibadah seperti Masjid dilarang untuk dijadikan untuk berkampanye. Larangan itu sudah tertuang dalam undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ma'ruf mengatakan hal itu dikatakan mengenai adanya potensi masjid yang disusupi kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju di Pemilu 2024.
Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres mengatakan, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Ia mengimbau pengurus masjid mengantisipasi hal ini.
“Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tuturnya.
KH Ma'ruf juga meminta pimpinan partai politik (parpol) dan relawannya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.
News 29/05/2023 16:00
News 29/05/2023 12:30
News 28/05/2023 18:48
News 27/05/2023 21:00
News 27/05/2023 07:01
News 26/05/2023 14:20
News 25/05/2023 22:12