Politik

Bawaslu RI Nyatakan KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024 soal Partai Prima

Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu

Aisyah Isyana - 20/03/2023 19:22

Beritacenter.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024, buntut laporan Partai Prima terhadap KPU terkait pututsan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas hal itu, Bawaslu meminta KPU untuk dapat memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Bgaja meminta agar KPU memberikan waktu selama 10x24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen. KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Untuk diketahui, Partai Pr8ima melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

TAG TERKAIT :
KPU Bawaslu PN Jakpus Pemilu 2024 Partai Prima Pelanggaran Administratif Pemilu

Berita Lainnya