Beritacenter.COM - Polda Metro Jaya meminta agar masyrakat tak melakukan kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR), selama bulan puasa Ramadhan. Dia menilai, kegiatan SOTR lebih banyak memberikan dampak negatif.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, Fadil juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan yang berpotensi bakal mengganggu kegiatan ibadah warga selama Ramadhan. Selain itu, dia meminta tempat-tempat hiburan malam agar menaati jam operasional selama Ramadhan.
"Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya. Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda," jelas Fadil.
"Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut larangan konvoi atau SOTR itu tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
Dimana terdapat sanksi untuk penerapan larangan konveo yang mengacu pada Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita polri ataupun polda metro jaya akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009 ya. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut maklumat itu melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi menggangu jalannya ibadah Ramadhan, seperti menyalakan kembang api, aksi balap liar hingga konvoi arak-arakan (konvoi alegoris).
"Alegoris ini adalah konvoi yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik, yang kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu," imbuhnya.
News 29/05/2023 16:00
News 29/05/2023 12:30
News 28/05/2023 18:48
News 27/05/2023 21:00
News 27/05/2023 07:01
News 26/05/2023 14:20
News 25/05/2023 22:12