News

Sudah P21, Berkas Perkara AG Pacar Mario Bakal Segera Diserahkan ke Jaksa Besok

Aisyah Isyana - 20/03/2023 21:12

Beritacenter.COM - Berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo, perempuan inisial AG (15), telah dinyatkan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II terhadap AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora (17), akan segera dilakukan pada Selasa (21/3) besok.

"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Dalam hal ini, Hengki menyebut pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan pada Selasa (21/3) besok.

"Besok kita rencanakan tahap 2," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyebut berkas perkara AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora telqah diterima pihaknya dan sedang diteliti.

"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3).

"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Reda memastikan pihaknya akan memproses perkara itu dengan profesional. Dia juga memastikan tak ada perdamaian atau restoratif justice (RJ) dalam kasus ini.

"Klarifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstop yang tidak ter-record sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda.

Pada kesempatan itu, Reda turut menjelaskan soal peluang RJ saat ditanya wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan soal konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat AG dan korban David tergolong sebagai anak.

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," ujarnya.

Reda kemudian menjelaskan soal konsep deversi, dimaana perdamaian dilakukan apabila terdapat kesepakatan antar pelaku dan korban yang dapat dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," ucapnya.

"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," lanjutnya.

Hanya saja, kondisi David masih belum pulih dan mustahil jika dilakukan perdamaian. "Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," imbuhnya.

TAG TERKAIT :
Penganiayaan Cristalino David Ozora AG Pacar Mario Mario Dandy Satriyo Kajati DKI Jakarta

Berita Lainnya