Beritacenter.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Namun, beredar kabar jika Rafael tengah bersiap untuk kabur ke luar negeri.
Sebagaimana beredar di media sosial, disebutkan jika Rafael Alun telah memilih negara mana untuk jadi tempat pelariannya. Terkait hal itu, KPK mengimbau Rafael agar kooperatif dan bertanggungjawab dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan (soal Rafael bakal kabur ke luar negeri), saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Saat ini, Asep menyebut tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi Rafael Alun. Untuk itu, Asep mengimbau Rafael Alun agar tidak kabur ke luar negeri dan menghadapi proses hukum di KPK.
"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya meningkatkan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Dengan begitu, hal ini bakal menjadi babak baru kasus yang menyeret Rafael, imbas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, PPATKA juga membenarkan soal pemblokiran yang dilakukan pihaknya terhadap rekening Rafael dan keluarga.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
Lebih lanjut, KPK menyatakan hal yang saat ini diusut pihaknya, yakni idugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
News 29/05/2023 16:00
News 29/05/2023 12:30
News 28/05/2023 18:48
News 27/05/2023 21:00
News 27/05/2023 07:01
News 26/05/2023 14:20
News 25/05/2023 22:12