Gelar Razia Jelang Ramadhan, Polisi Sita 534 Miras Ilegal dari 4 Toko di Jakbar

Aisyah Isyana - 20/03/2023 23:18

Beritacenter.COM - Jelang bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, polisi gencar melakukan razia di empat toko yang menjual minuman keras (miras) di Palmerah, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 534 botol miras ilegal diamankan polisi.

"Pada Senin, 20 Maret, telah dilaksanakan giat operasi razia minuman keras tanpa izin atau ilegal yang dijual toko di wilayah hukum Polsek Palmerah," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Razia miras ilegal terhadap empat toko itu dipimpin langsung Dodi yang turut didampingi Kanitreskrim Polsek Palmerah AKP Trisno dan jajaran Polsek Palmerah.

Digelarnya razia miras ilegal ini bermula dari informasi petugas polisi RW Polsel Palmerah yang mendapati adanya sejumlah toko yang menjual miras tanpa izin. Berbekal informasi itu, Dodi mengerahkan jajarannya untuk menggelar razia terhadap toko-toko tersebut.

"Giat operasi miras tersebut didapatkan berdasarkan hasil informasi dari petugas Polisi RW di seputaran wilkum Polsek Palmerah. Adanya informasi dari Polisi RW, giat operasi miras mendapatkan hasil yang maksimal," kata Dodi.

Lebih lanjut, Dodi menyebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 534 botol miras berbagai merek dari empat toko. Atas adanya temuan itu, para pemilik toko terancam dijerat Pasal 300 KUHP.

TAG TERKAIT :
Miras Berita Kriminal Indonesia Miras ilegal Razia Miras Razia Miras Jelang Ramadhan Polsek Palmerah

Berita Lainnya