BeritaCenter.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan para pengusaha hiburan malam di Jakarta agar taat pada aturan yang ada, khususnya saat bulan Ramadan.
Polda Metro Jaya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan, yaitu tutup jam 00.00 WIB.
"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional selama Ramadan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
"Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," ujar Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo enggan memerinci lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut. Dia menyebut nantinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.
"Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata dari Pemda ada Perda (atau) ada Pergub tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI," imbuhnya.
News 29/05/2023 16:00
News 29/05/2023 12:30
News 28/05/2023 18:48
News 27/05/2023 21:00
News 27/05/2023 07:01
News 26/05/2023 14:20
News 25/05/2023 22:12