Beritacenter.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni perempuan berinisial AG (15), bakal segera disidang di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sementara Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas (19), berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan penyidik akan bekerja maksimal dan tetap mengacu pada aturan yang ada, termasuk untuk tetap memperhatikan sistem peradilan anak.
"Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal. Sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHP, sistem peradilan Pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap jika Mario Dandy memliki niat jahat dalam menganiaya David Ozora. Adapun hal itu dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati', yang kemudian dilanjutkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Terlebih, Hengki turut menyoroti ucapan Mario soal kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Dia menyebut, hal itu menunjukkan Mario Dandy sudah memiliki niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Kriminal 29/05/2023 21:50
Kriminal 29/05/2023 19:25
Kriminal 26/05/2023 18:35
Kriminal 25/05/2023 23:30
Kriminal 25/05/2023 21:00
Kriminal 25/05/2023 11:15
Kriminal 24/05/2023 18:00
Kriminal 23/05/2023 20:40
Kriminal 23/05/2023 16:00
Kriminal 22/05/2023 22:40