Kriminal

Si Gondrong Bos Warkop Banyuwangi Nyambi Jualan Arak Bali Dicomot Polisi

Indah Pratiwi - 24/03/2023 20:30

Beritacenter.COM - Pria berinisial DF (31), Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah miras jenis arak.

Pria yang juga sebagai juragan kopi lesehan itu terbukti menjual barang yang dilarang negara miras jenis arak.

Menurut keterangan dari Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan DF ditangkap lantaran sengaja menjual arak Bali.

Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari patroli malam yang digelar Polsek Genteng jelang Ramadan. Dan memperoleh informasi adanya penjualan arak di RTH Maron.

"Kita melakukan patroli pekat pada Selasa malam. Dan mengendus adanya jual beli arak di sekitaran RTH Maron," ujarnya.

TAG TERKAIT :
Miras Kasus Miras Jual Miras

Berita Lainnya