Beritacenter.COM - Pemuda berinisial MF (21), warga asal Desa/Kecamatan Gambiran harus berurusan dengan pihak kepolisian sedang bertransaksi dengan pembeli narkoba jenis Pil koplo.
Pelaku ditingkus Unit Reskrim Polsek Genteng setelah kedapatan menjual pil koplo di sekitar pusat perbelanjaan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai Rp20 ribu, enam butir pil trek dan satu buah telepon seluler merek Samsung A01 warna biru.
Menurut keterangan dari Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, danya transaksi pil koplo di area pusat perbelanjaan, Selasa (21/3) malam. Dari situ, polisi mengamankan pelaku dan seorang pembeli.
"TKP berada di area stand Sun East Mall, masuk Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng," ujar.
Kriminal 26/05/2023 18:35
Kriminal 25/05/2023 23:30
Kriminal 25/05/2023 21:00
Kriminal 25/05/2023 11:15
Kriminal 24/05/2023 18:00
Kriminal 23/05/2023 20:40
Kriminal 23/05/2023 16:00
Kriminal 22/05/2023 22:40