BeritaCenter.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kemnaker menegaskan bahwa THR tahun ini wajib diberikan full.
"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putridalam pernyataannya yang dikutip, Senin 27 Maret 2023.
Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh tidak lagi dicicil saat seperti pandemi COVID-19 belum melandai.
Indah mengatakan aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari ini Senin(27/3/2023).
"SE THR insyaallah Senin ya," lanjut Indah.
Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.
"Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut," terang Indah.
Nasional 08/06/2023 13:36
Nasional 08/06/2023 11:35
Nasional 07/06/2023 11:34
Nasional 06/06/2023 13:35
Nasional 06/06/2023 10:05
Nasional 05/06/2023 20:27
Nasional 05/06/2023 13:03
Nasional 05/06/2023 11:02
Nasional 05/06/2023 10:11
Nasional 04/06/2023 19:00
Nasional 02/06/2023 05:46
Nasional 31/05/2023 15:15
Nasional 31/05/2023 14:50