BeritaCenter.COM - Pemerintah menyampaikan kabar baik bahwa cuti lebaran idul fitri 2023 ditambah menjadi 7 hari. Libur cuti idul fitri dimajukan dua hari ke tanggal 19 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan cuti bersama diperpanjang karena tingginya keinginan masyarakat untuk pulang kampung berdasarkan kalkulasi dari Kementerian Perhubungan.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," ujar Budi dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin 27 Maret 2023.
Ia mengatakan libur Hari Raya Idulfitri dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. Artinya, total libur Lebaran ialah 7 hari. Budi menjelaskan pemerintah tidak ingin ada penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," ujar Budi.
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya," kata Budi menambahkan.
Budi memastikan penambahan cuti bersama itu disepakati dalam rapat terbatas dengan Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Tiga menteri yang bakal meneken SKB itu adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi menyatakan dirinya ditugaskan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.
"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," kata Budi.
Nasional 08/06/2023 13:36
Nasional 08/06/2023 11:35
Nasional 07/06/2023 11:34
Nasional 06/06/2023 13:35
Nasional 06/06/2023 10:05
Nasional 05/06/2023 20:27
Nasional 05/06/2023 13:03
Nasional 05/06/2023 11:02
Nasional 05/06/2023 10:11
Nasional 04/06/2023 19:00
Nasional 02/06/2023 05:46
Nasional 31/05/2023 15:15
Nasional 31/05/2023 14:50