Beritacenter.COM - Sebanyak 3 orang pemuda di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, diamankan polisi lantaran menyimpan bahan peledak sebanyak 9 kilogram.
Para pemuda itu diketahui bernama Indra Regar (21) warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Devit Diantoro (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kepanjen, dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Ketiganya diamankan di waktu berbeda dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek selama dua pekan terakhir. Satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam 26 Maret 2023, oleh Polsek Kepanjen.
"Alhamdulillah kami bersama Polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara bahan peledak. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, tanggal 9 Maret, tadi malam dua pelaku juga sudah kami amankan," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Senin sore (27/3/2023).
Ketiga pelaku disebut Rizki, menjual petasan yang dibuat sendiri lalu dipasarkan secara online melalui penawaran di media sosial. Penggunaan media sosial ini disebut mantan Kasatreskrim Polres Gresik merupakan modus media sosial.
"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.
Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.
"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
Kriminal 08/06/2023 22:47
Kriminal 07/06/2023 23:11
Kriminal 07/06/2023 22:22
Kriminal 07/06/2023 14:29
Kriminal 06/06/2023 11:40
Kriminal 05/06/2023 23:55
Kriminal 05/06/2023 21:20
Kriminal 05/06/2023 14:23
Kriminal 05/06/2023 09:45
Kriminal 03/06/2023 23:01
Kriminal 31/05/2023 15:30
Kriminal 31/05/2023 13:00
Kriminal 31/05/2023 11:41