Beritacenter.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pengamen berinisial RM (27), lantaran meresahkan penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Bogor.
"Jadi ini kita temukan dijemput dirumahnya oleh anggota kami. Bahwa memang dihari sebelumnya dilaporkan oleh warga sangat menganggu aktifitas di angkot. Jadi modelnya mungkin mengamen meminta minta di angkutan umum yang meresahkan," kata Kabid Trantibum Linmas Satpol PP, Andry Sinar, Senin (27/3/2023).
Saat diamankan, lanjutnya, petugas tidak menemukan adanya benda berbahaya dari RM. Kemudian, RM dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. "Karena saat ditangkap yang bersangkutan di rumah, dicek anggota tidak ada senjata tajam," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pengamen tersebut sempat mengelak perbuatannya. Hingga akhirnya, petugas menunjukan rekaman video viral di media sosial dirinya ketika sedang mengamen di dalam angkot.
"Kalau dilihat kemungkinan ada pengaruh (minuman keras atau obat). Yang bersangkutan bilang baru. Tapi, sebenernya sudah beberapa kali," ungkapnya.
Setelah diperiksa, pengamen itu diberika pembinaan oleh petugas. Selanjutnya, RM diminta untuk memberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan meresahkannya di kemudian hari dan setelah itu diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Kalau di kami diberikan pembinaan. Itu ada sanksinya. Serta membuat pernyataan klau melanggar lagi akan ada tindak lanjut," pungkasnya.
Peristiwa 08/06/2023 22:30
Peristiwa 08/06/2023 19:19
Peristiwa 08/06/2023 13:34
Peristiwa 06/06/2023 21:48
Peristiwa 06/06/2023 12:30