Opini

Urgensi RUU Perampasan Aset SEGERA DISAHKAN

Indah Pratiwi - 16/05/2023 13:39

Selamanya negara ini akan terus tekor. Selain aturan hukum yang mudah bengkok, petugas di Lapas dimana si terhukum itu dikurung supaya menjadi jera, seringkali hanya terlihat layaknya sekawanan yang menanti teman dermawan.


Ga hanya sekali, berkali - kali sudah sidak oleh banyak pihak membuktikan nyaman keadaan Lapas untuk para koruptor.


Bengkok membengkok hukum, biasanya terjadi pada proses banding, kasasi hingga PK. Sembari menunggu proses, bukan lagi menjadi cerita langka bila si dermawan ini tetap merasa nyaman saat tinggal di tempat sementaranya itu.


"Koq bisa bengkok membengok hukum itu gimana sih?"

Jangan tanya prosesnya, itu rahasia dan dapur milik para dermawan . Lihat saja hasilnya.


Pada kasus korupsi di PT Asabri yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun misalnya, ada nama Sonny Wijaya, Dirut PT Asabri periode Maret, 2016–Juli 2020. Dia yang divonis 20 tahun penjara, pada sidang banding, dia dapat diskon menjadi 18 tahun penjara.


Kemudian, Adam Rachmat Damiri, Dirut Asabri periide 2012 - 2016, dia yang divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya pun disunat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 15 tahun.


Selain itu, vonis terpidana Hari Setianto yang awalnya divonis 15 tahun penjara juga disunat oleh Pengadilan Tinggi jadi 12 tahun penjara saja. Hari adalah Direktur investasi dan Keuangan pada perusahaan yang sama.


"Enak dong para koruptor itu hidup di Indonesia?"

RUU Perampasan Aset memang kudu segera disahkan. Itu akan memangkas banyak proses liar yang selama ini hanya menjadi rahasia dapur para koruptor.


Dengan hartanya sudah dirampas sejak sidang pertama, saat jadi tahanan di LP dia bukan lagi dermawan tapi bakwan. Kebiasaan nya hidup mewah di luar sana akan menjadi sasaran marah para penghuni lain. Lunak tubuhnya yang seperti bakwan, .....(diterusin sendiri yak).


Pun saat berhasrat bengkok membengkok hukum pada tiangkat di atasnya, dia yang tak berpeluru, jangankan memberondong, nyicil dengan tembak satu - satu pun tak lagi ada kata mungkin.


Dengan semua hartanya yang untuk sementara dirampas sampai keadaan tertentu sesuai perintah RUU Perampasan Aset, dia memang bukan lagi deramawan. Dia tak lagi mungkin mendapat saat meski hanya untuk sesaat merawat kawan.


"Senang dong Jaksa Penuntut Umum?"


Bukan hanya berwenang untuk menuntut perkara perampasan aset yang diduga diperoleh secara ilegal seperti selama ini JPU selalu berfungsi, Kejaksaan Agung pun juga berwenang mengelola aset-aset yang berhasil dirampas.
.
.
RAHAYU
.
Karto Bugel

TAG TERKAIT :
RUU RUU Perampasan Aset

Berita Lainnya